1. Exchange Kripto Lokal di Indonesia

Legalitas & Regulasi

  • Di Indonesia, kripto boleh diperdagangkan sebagai aset digital, namun tetap dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. Rupiah tetap jadi satu-satunya uang sah menurut Undang-Undang Mata Uang (lightspark.com, Freeman Law).

  • Awalnya, regulasi ditangani oleh BAPPEBTI, yang membuka perdagangan kripto sebagai komoditas dan menetapkan daftar kripto yang legal untuk diperdagangkan (Freeman Law, transatlanticlaw.com).

  • Mulai 10 Januari 2025, pengawasan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memperlakukan kripto sebagai aset keuangan digital dengan perlindungan konsumen dan standar AML/CTF yang ketat (lightspark.com, Blockchain Media Indonesia, ABNR - Counsellors at Law).

Daftar Exchange Lokal Resmi

Beberapa exchange kripto resmi dan terdaftar di Indonesia (meskipun awalnya sama BAPPEBTI dan kini berada di bawah OJK) antara lain:

  • Indodax

  • Tokocrypto

  • Pintu

  • Pluang

  • Reku

  • Ajaib Kripto

  • Triv

  • Nanovest

  • Upbit Indonesia

  • Mobee

(Blockchain Media Indonesia, Coinvestasi, Sanction Scanner).

Daftar Aset Kripto Legal

  • Pada April 2025, CFX (Bursa Kripto nasional) merilis daftar legal sebanyak 1.444 aset kripto yang bisa diperdagangkan secara legal di Indonesia (Coinvestasi).

Pajak & Aturan Transaksi

  • Mulai 1 Agustus 2025, pajak atas transaksi kripto di dalam negeri dinaikkan menjadi 0,21% (dari sebelumnya 0,1%). Untuk transaksi di luar negeri, pajaknya bahkan lebih tinggi yaitu 1%. VAT atas penjualan kripto dihapus, sementara pertambangan kripto dikenai VAT 2,2% dan akan dikenai pajak penghasilan biasa mulai 2026 (Reuters, vatcalc.com, Global VAT Compliance).

2. Exchange Kripto di Eropa

Regulasi & Kerangka Hukum

  • Uni Eropa kini menerapkan regulasi MiCA (Markets in Crypto-Assets Regulation) — kerangka hukum menyeluruh untuk layanan dan aset kripto. MiCA mulai berlaku penuh pada 30 Desember 2024, meski sebagian aturan mulai berjalan sejak 30 Juni 2024 (Greenberg Traurig, Norton Rose Fulbright, acfcs.org).

  • Regulasi ini mencakup izin untuk penyedia layanan aset kripto, transparansi, perlindungan konsumen, serta pencegahan kejahatan keuangan (Consilium, Legal Nodes).

  • Baru-baru ini, otoritas anti pencucian uang Eropa (AMLA) menyatakan kripto sebagai ancaman terbesar dalam hal pencucian uang dan terorisme, sedang menyusun pengawasan lebih ketat terhadap kepatuhan file pemilik manfaat dan operasional exchange besar (Financial Times).