Jakarta — Pengesahan revisi Undang-Undang TNI menuai gelombang kritik dari kalangan pengamat, akademisi, dan masyarakat sipil. Bagi banyak pihak, undang-undang yang disahkan DPR itu bukan sekadar pembaruan regulasi militer — melainkan sinyal kembalinya dwifungsi yang selama ini dianggap telah dikubur oleh reformasi 1998.

Apa yang Berubah dalam Revisi Ini?
Revisi UU TNI memperluas daftar kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif tanpa harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari dinas militer. Sebelumnya, ketentuan ini dibatasi ketat sebagai bagian dari agenda reformasi sektor keamanan pascajatuhnya Soeharto.
Kini, pintu itu dibuka kembali — lebih lebar dari sebelumnya.
Proses pembahasannya pun menuai sorotan tersendiri. RUU ini dibahas secara tertutup tanpa partisipasi publik yang memadai, sebuah praktik yang oleh banyak kalangan dipandang sebagai kemunduran transparansi legislatif.
"Neo-Orde Baru" dan Kekhawatiran Dwifungsi
Pengamat politik menilai revisi ini sebagai "simbol lahirnya neo-Orde Baru dan dukungan eksplisit pada dwifungsi, bahkan multifungsi TNI." Penilaian itu merujuk langsung pada sejarah yang masih membekas: selama 32 tahun pemerintahan Presiden Soeharto (1967–1998), militer tidak hanya bertugas di bidang pertahanan, tetapi juga mendominasi jabatan-jabatan sipil di eksekutif, legislatif, hingga birokrasi daerah.
Fondasi hukumnya saat itu adalah UU No. 20 Tahun 1982, yang secara eksplisit memberikan legitimasi bagi ABRI untuk hadir di dua ranah sekaligus: pertahanan keamanan dan sosial-politik. Perwira aktif duduk di DPR, MPR, dan berbagai lembaga pemerintahan — bukan sebagai pengecualian, melainkan sebagai sistem.
Sistem itulah yang runtuh bersama Orde Baru pada Mei 1998.
Dwifungsi Lama vs. Kemasan Baru

Para kritikus mengakui ada perbedaan antara dwifungsi era Soeharto dengan yang kini tengah berjalan. Dulu, pelembagaan militer dalam politik dilakukan secara terbuka, masif, dan sistematis. Kini pendekatannya lebih bertahap dan terbatas — namun arahnya, menurut mereka, sama.
"Ini dwifungsi dengan kemasan baru," begitu sebutan yang beredar di kalangan aktivis dan pengamat hukum tata negara.
Yang menjadi kekhawatiran inti adalah soal prinsip: kontrol sipil atas militer. Dalam teori demokrasi, militer berada di bawah otoritas sipil — bukan sejajar, apalagi di atasnya. Setiap perluasan ruang militer dalam ranah sipil, sekecil apapun, berpotensi menggeser keseimbangan itu.
Respons Publik
Penolakan tidak datang hanya dari kalangan akademisi dan LSM. Demonstrasi bermunculan di berbagai kota, melibatkan mahasiswa, aktivis, dan warga yang sebagian besar tumbuh di era demokrasi pasca-reformasi.
Ini bukan sekadar nostalgia terhadap semangat 1998. Generasi yang tidak pernah hidup di bawah Orde Baru pun turun ke jalan — sinyal bahwa kekhawatiran terhadap kemunduran demokrasi sudah melampaui batas generasi.
Ujian bagi Demokrasi
Lebih dari dua dekade setelah reformasi, Indonesia masih terus mendefinisikan di mana batas antara fungsi militer dan urusan sipil seharusnya ditarik. Revisi UU TNI ini menempatkan pertanyaan itu kembali ke tengah-tengah arena publik.
Jawabannya belum ada. Tapi tekanan dari bawah sudah mulai berbicara.
Kamu Pinter Nulis Berita?
Yuk jadi bagian dari pergerakan ini dengan kontribusi suara kamu
Kirim Artikel










